Jombang,Timeofjava.id-
Rumah milik Ahmad Dhani (30 tahun) di kelurahan Kaliwungu, Jombang yang terbakar pada Kamis (26/09/2024) siang kemarin ternyata sengaja dibakar oleh kakaknya sendiri akibat masalah warisan.
Dan tak butuh waktu lama untuk polisi menangkap pelaku yang diketahui berinisial LJ (59 tahun) warga Kelurahan Tasikmadu, Lowokwaru Kota Malang. Dari tangan tersangka disita sebuah korek api yang digunakan untuk menyulut api, serta arang sisa puing kebakaran rumah.
Kapolsek Jombang Kota, AKP Soesilo saat menggelar konferensi pers Jumat (27/09/2024) siang mengatakan, selain motif warisan juga dilatarbelakangi sakit hati. Pelaku yang hendak meminjam rumah warisan orangtuanya itu ditolak oleh adiknya.
“Kebakaran ini didasari dengan adanya sebelumnya terjadi permasalahan cekcok keluarga terkait dengan harta waris yang ditinggalkan oleh orang tua. Kemudian dari pelaku, karena timbul cekcok, yang pertama. Yang kedua juga, dari pelaku ini juga mau meminjam rumah tersebut untuk acara keluarga dari pelaku. Karena tidak diperbolehkan atau ditanggapi oleh korban ini kurang baik, sehingga pelaku emosi,” jelas Soesilo.
Karena emosi pelaku kemudian membeli bensin di warung dan menyiramkannya di ruang tengah kemudian disulut menggunakan korek api.
“Emosi kemudian keluar rumah untuk mencari bensin atau membeli bensin atau pertalite dengan ditempatkan di botol air mineral. Selanjutnya setelah pelaku ini dapat bensin, kemudian menyiramkan di perabotan yang ada di ruang tengah. Setelah disiramkan, kemudian tersangka menyulut dengan korek api,” kata Soesilo menjelaskan.
“Pelaku juga mengakui bahwa korek api yang dijadikan barang bukti ini adalah miliknya yang digunakan untuk menyulut api setelah disiram bensin
“Untuk korek api kita cita sebagai para bukti dan kita temukan di saku dari pelaku. Dan pelaku juga mengakui bahwa korek api inilah yang digunakan untuk membakar rumah,” tandasnya.
LJ, Pelaku sendiri mengakui perbuatannya tersebut karena pembagian warisan yang tidak adil dan saat pinjam rumah untuk hajatan tidak diperbolehkan. Spontan pelaku emosi kemudian membeli bensin dan membakar rumah tersebut
“Tidak ada rencana (membakar), pak. Spontan emosi, beli bensin di warung,” pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 187 tentang pembakaran maupun peledakan dan banjir dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Tim)