Jombang,Timeofjava.id-
Fiqi Efendi alias FE (40), Koordinator Korlap proyek jalan rabat beton yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Jombang, Jawa Timur akhirnya ditangkap.
FE diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan rabat beton. FE ditangkap saat menghadiri sidang ke 3 kasus dugaan korupsi yang bersumber dari anggaran dana hibah Provinsi Jatim Th 2021 di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Selasa 1 Oktober 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Null Albar membenarkan penahanan terhadap terdakwa Fiqi Efendi dalam perkara tipikor proyek pembangunan jalan rabat beton.
”Proyek ini bersumber dari dana hibah tahun 2021 pada Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jombang, Dody Novalita menjelaskan, bahwa terdakwa FE sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jombang, pada tanggal 27 Oktober 2023.
“Setelah itu kita lakukan pemantauan di lokasi pada tanggal 5 Februari 2024, sampai tanggal 16 Mei 2024, selanjutnya kita lakukan penetapan DPO, sampai akhirnya kita limpahkan ke tahap satu, sampai ke pengadilan, sampai ke tahap penuntutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pada sidang tanggal 18 September 2024, di pengadilan tipikor Surabaya, terdakwa tidak hadir dalam persedingan. Begitu pula sidang pada 24 September 2024, terdakwa juga tidak hadir dalam persidangan.(Dd)