Jombang,Timeofjava.id
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPK) Jombang 2024-2039 yang diajukan pemkab tahun lalu gagal di-dok.
Salah satu alasannya, penyusunan draf raperda dinilai masih banyak kekurangan.
Sesuai rencana, Raperda RIPK akan diusulkan kembali dalam Propemperda 2025.
“Ketua Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang Kartiyono mengatakan, pihaknya memang sengaja menunda pengesahan raperda tersebut.
”Kami memang putuskan untuk jadwalkan ulang. Ini juga sudah kami sampaikan ke pimpinan DPRD,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (12/1).Timeofjava,id-
Bukan tanpa alasan, penundaan pengesahan Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Jombang 2025-2045 untuk disahkan menjadi perda dikarenakan ada beberapa faktor.
Di antaranya, bapemperda menilai draf raperda itu masih jauh dari harapan.
”Karena arah pembangunan dan peta jalan pembangunan kepariwisataan tidak jelas,” ungkapnya.
Politikus PKB menambahkan, pemkab dinilai kurang menyiapkan materi dasar atau masterplannya. Sehingga raperda kemarin hanya terkesan asal jadi.
”Interkoneksi pariwisata itu tidak dieksplore secara rinci dan menjadi bagian raperda,” tegasnya.
Dikatakan Kartiyono, pihaknya menginginkan raperda RIPK nantinya bukan hanya sekadar dokumen untuk keperluan formalitas saja(Red)