Jombang.Timeofjava.id-
Pemkab Jombang terus berupaya melakukan optimalisasi pengelolaan parkir di bahu jalan di wilayah Kabupaten Jombang.
Yang terbaru, untuk perbaikan pengelolaan parkir di Jombang ini telah dilahirkan Perbup baru yang mengatur parkir dan SK bupati yang mengatur zonasi parkir.
’’Tahun 2024 ini, kita sudah punya Perbup sebagai teknis pelaksanaan Perda nomor 4 tahun 2017 tentang penyelenggaraan tata kelola parkir. Perbup ini ditandatangani 25 Juni 2024 lalu,’’ kata Kepala Dinas Perhubungan Jombang, Budi Winarno.
Baca Juga:
Pengelolaan Parkir RTH di Jombang Tunggu Hasil Appraisal
Yang dia maksud, Perbup 43 tahun 2024 tentang penyelenggaraan pelayanan parkir tepi jalan umum.
Perbup ini mengatur kebijakan perparkiran di sejumlah jalan kabupaten dan juga mengatur perubahan tarif parkir.
’’Perbup ini mengatur besaran retribusi yang berubah. Sepeda motor yang awalnya Rp 1.000 sekarang jadi Rp 2.000. Mobil penumpang awalnya Rp 2.000 jadi Rp 4.000. Bus kecil dari Rp 4.000 jadi Rp 6.000,’’ rincinya.
Budi memastikan, pemberlakuan tarif baru parkir di Jombang itu baru akan mulai berlaku 2025. Hal itu karena dibutuhkan penyesuaian dalam perda PDRD.
Baca Juga:
Cara dan Urutan Mengatur Transmisi Saat Parkir Mobil Matik, Biar Mesin Mobil Awet dan Berusia Panjang
Tata kelola parkir di Jombang juga kini bertambah zonasinya.
Jika sebelumnya hanya 22 zona ruas jalan yang jadi tempat parkir, mulai 2024 ini bertambah menjadi 28 zona ruas jalan.
Zonasi ruas jalan untuk parkir itu, tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Jombang nomor 100.3.3.2/ 291 /415.10.1.3/2024.
’’Ada pertambahan enam zona ruas jalan. Meliputi Jl Tjakraningrat, Jl KH Ahmad Dahlan, Jl Otto Iskandar Dinata, Jl RAA Suryoadiningrat, Jl Kusuma Bangsa dan Jl Cak Durasim,’’ ucapnya.(Tim)