Jombang,Timeofjava.id-
Sebanyak tujuh orang dari 15 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Jombang yang mengajukan sanggahan dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Sementara delapan sisanya gagal alias tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Dengan begitu, tujuh pelamar yang lolos tersebut berhak mengikuti tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD) bersama 211 pelamar yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi administrasi.
“Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang Bambang Suntowo mengatakan, Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai ASN 2024 Pemkab Jombang sudah melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen 15 pelamar yang mengajukan sanggahan.
Hasilnya, sebanyak tujuh pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi.
”Jadi sanggahan 7 orang diterima, sehingga pelamar yang awalnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS), sedangkan sanggahan 8 orang ditolak,” kata Bambang dikofirmasi, Sabtu (28/9).
Meski tak dijelaskan secara detail, menurut Bambang, diterimanya sanggahan itu berkaitan dokumen akreditasi ijazah kampus.
”Beberapa menjelaskan kalau akreditasinya masih tetap, tidak ada perubahan tercatat juga di kop ijazah,” imbuh dia.
Begitu juga tambahan tujuh pelamar itu, Bambang mengaku tak hafal menyebar di formasi apa saja.
Pengumuman pascasanggah sudah diterbitkan surat keputusan yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang Agus Purnomo(Red)