timeofjava.id
Advertisement
Jumat 13 Juni 2025
  • HOME
  • PERISTIWA
  • EKBIS
No Result
View All Result
timeofjava.id
  • HOME
  • PERISTIWA
  • EKBIS
No Result
View All Result
timeofjava.id
No Result
View All Result

Polisi Berasil Bekuk 2  Pembobol Rumah di Mojokerto. Editor:Dhodok sgt penulis:Goyak Senin+30-9-2024

by Redaktur
Polisi Berasil Bekuk 2  Pembobol Rumah di Mojokerto.  Editor:Dhodok sgt  penulis:Goyak  Senin+30-9-2024
Share di WAShare di FB

 

Mojokerto- Timeofjava-id

Polisi meringkus pelaku pembobol 2 rumah di Mojokerto. Para pelaku masuk rumah korban dengan mencongkel jendela lalu menguras barang elektronik dan perhiasan emas.

Baca Juga Berita

Desa Balongbesuk Gelar Bersih Desa Sebagai Wujud Syukur  Kamis-12 -Juni +2025

Satresnarkoba Polres Jombang saat mengungkap kasus peredaran sabu modus ranjau dengan cara tidak biasa.Di bungkus Ala Bakpia Senin-03-06-2025

Polsek Mojoagung Klarifikasi Laporan Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan pelaku adalah Akhmad Suudi. Pria 53 tahun itu ditangkap Tim Jatanras Unit Tipidum di rumahnya pada Sabtu (10/8) sekitar pukul 18.10 WIB. Suudi membobol rumah tetangga dekatnya di Dusun/Desa Tumapel, Jatirejo, Mojokerto.

“Tersangka masuk ke rumah korban melalui jendela samping, ia congkel baut engsel jendela dengan obeng,” terangnya kepada wartawan, Senin (30/9/2024).

“Pembobol rumah berikutnya adalah Putut (30), warga Dusun Watusimbar, Desa Simbaringin, Kutorejo, Mojokerto. Putut ditangkap Tim Jatanras di kosnya pada Kamis (14/9) sekitar pukul 12.00 WIB. Sedangkan rekannya, MF hingga kini masih buronan

“Mirip dengan Suudi, lanjut Nova, Putut juga membobol rumah dengan mencongkel jendela kamar. Bersama MF, ia membobol rumah Moch Fachruddin (29) di Dusun Ploso, Desa Segunung, Dlanggu, Mojokerto pada Minggu (6/8).

“Tersangka mencongkel jendela kamar belakang rumah korban dengan linggis, lalu merusak teralisnya,” jelasnya.

Baca juga:

Apes, 2 Maling Ini Tak Tahu Rumah yang Digarong Milik Polisi Trenggalek

Putut dan MF leluasa menjarah barang berharga dari rumah korban. Pasalnya, kala itu Fachruddin sekeluarga sedang berkunjung ke rumah mertuanya di Puri, Mojokerto. Sehingga rumahnya tak berpenghuni.

 

“Pelaku mencuri 1 TV 32 inchi, 4 laptop, 1 ponsel, serta cincin emas seberat 5 gram. Kerugian korban sekitar Rp 20 juta,” ungkap Nova.

“Akibat perbuatannya, tambah Nova, Suudi dan Putut dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP dan pasal 363 ayat (2) KUHP. “Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara,” tegasnya.

“Suudi mengaku tak berniat membobol rumah tetangganya. Ia mendapat kesempatan saat mencari ikan di sungai, ia melihat jendela samping rumah korban terbuka. Karena kondisi menganggur, ia nekat mencuri di rumah korban.

“Saya jual ponselnya untuk makan. Karena sedang tidak ada kerjaan, biasanya kuli bangunan,” ujarnya.

Sedangkan Putut berdalih sebatas diajak temannya yang kini buron. Kuli bangunan ini mengaku baru sekali membobol rumah. “Hasilnya buat makan, saya dikasih Rp 350 ribu,” tandasnya.(Goyak)

Related Posts

Desa Balongbesuk Gelar Bersih Desa Sebagai Wujud Syukur   Kamis-12 -Juni +2025

Desa Balongbesuk Gelar Bersih Desa Sebagai Wujud Syukur  Kamis-12 -Juni +2025

  Jombang,Timeofjava.id Pemerintah Desa (Pemdes) Balongbesuk, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, pada Kamis (12/6/2025) menggelar acara tahunan Bersih Desa atau Sedekah...

Satresnarkoba Polres Jombang saat mengungkap kasus peredaran sabu modus ranjau dengan cara tidak biasa.Di bungkus Ala Bakpia  Senin-03-06-2025

Satresnarkoba Polres Jombang saat mengungkap kasus peredaran sabu modus ranjau dengan cara tidak biasa.Di bungkus Ala Bakpia Senin-03-06-2025

  Jombang,Timeofjava.id Modus baru sindikat pengedar sabu dengan sistem ranjau berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Jombang. Sindikat ini menyamarkan paket berisi...

Polsek Mojoagung Klarifikasi Laporan Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Polsek Mojoagung Klarifikasi Laporan Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Jombang,Timeofjava,id Pada tahun 2023, telah terjadi dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh seseorang bernama Goni t(34)...

Polres Jombang Menangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan di Bawah Umur  Mei- 22-5- 2025

Polres Jombang Menangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan di Bawah Umur Mei- 22-5- 2025

  Jombang,Timeofjava.id Kepolisian Resor (polres) Jombang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA (23) atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak...

timeofjava.id

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2021 PT. Media Time Java All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • EKBIS

Copyright © 2021 PT. Media Time Java All Rights Reserved