Jombang- Timeofjava.id-
Tersangka kasus korupsi dana hibah proyek jalan rabat beton APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Fiqi Efendi (40) diringkus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang setelah sempat buron.
Fiqi juga sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kejari Jombang. Setelah lama buron, ia diringkus pihak Kejari Jombang.
Pria asal Desa Barurambat, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan ini ditangkap oleh Korps Adhyaksa saat menghadiri sidang ketiga kasusnya di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (1/10/2024).
“Sebagai informasi, pada sidang sebelumnya, Fiqi tidak hadir pada sidang pertama yang digelar tanggal 18 September 2024 dan sidang kedua pada 24 September 2024.
Hingga pada akhirnya, pada sidang tanggal 1 Oktober 2024, Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyatakan bahwa tersangka menghadiri sidang.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jombang Dody Novalita, setelah Fiqi mengikuti sidang, maka berjalannya sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya dibuka kembali oleh Majelis Hakim.
“Untuk tersangka, saat ini dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II B Jombang,” ucapnya Selasa (2/10/2024).
Ia membeberkan, total kerugian negara dari hasil audit sekitar Ro 1,8 miliar dari 21 Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang menerima bantuan hibah rabat beton APBD Pemprov Jatim.
Lebih lanjut, dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Fiqi Efendi sesuai pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1) huruf b, subsidair pasal e Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa juga mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Sidangnya akan dilaksanakan sepekan setelah persidangan dilakukan.
“Majelis hakim memutuskan terdakwa ini ditahan di Lapas kelas II B Jombang. Setelah persidangan tim Kejari mengamankan Fiqi,” ujarnya.
Barulah, usai pembacaan dakwaan itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memerintahkan penahanan terhadap terdakwa yang memang selama ini berstatus DPO Kejari Jombang.
“Sebagai informasi, Fiqi sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan program dana hibah Pemprov Jatim ke sejumlah Pokmas di Kabupaten Jombang.
Dari data yang dihimpun, ada 21 Pokmas penerima hibah yang tersebar di sejumlah kecamatan. Untuk anggaran per paket kegiatan bervariasi. Mulai dari Rp 96 juta sampai Rp 171 juta sehingga total bantuan dana hibah mencapai Rp 3,1 miliar.
Halaman selanjutnya(Tim)